Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

Tugas 2: Administrasi Perpajakan

Untuk tugas administrasi perpajakan yang kedua selama pelaksanaan PSG adalah sebagai berikut. 1. Buatlah masing-masing 1 file presentasi (bisa menggunakan Ms. Powepoint, Prezi, atau software presentasi lainnya) untuk materi Pajak Penghasilan (PPh) dan Biaya atau Pengeluaran yang Diperkenankan dan Tidak Diperkenankan Dikurangkan ke Penghasilan Bruto. Sehingga nanti akan terkumpulkan 2 (dua)  file presentasi. 2. Pada materi Pajak Penghasilan (PPh)  minimal memuat materi mengenai: definisi PPh,  subjek PPh, kewajiban pajak subjektif, pengecualian subjek PPh, objek PPh, dan bukan objek PPh. 3. Pada materi Biaya atau Pengeluaran yang Diperkenankan dan Tidak Diperkenankan Dikurangkan ke Penghasilan Bruto minimal memuat materi mengenai: biaya-biaya atau pengeluaran yang diperkenankan dikurangkan dari penghasilan bruto dan biaya-biaya atua pengeluaran yang tidak diperkenankan dikurangkan dari penghasilan bruto. 4. Pada akhir materi, silakan beri 5 (lima) soal pilihan ganda ...

Pengeluaran yang Diperkenankan Dikurangkan dan Tidak Diperkenankan Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Berikut ini materi  Pengeluaran yang Diperkenankan Dikurangkan dan Tidak Diperkenankan Dikurangkan dari Penghasilan Bruto A.     Pengurangan atau biaya yang diperkenankan dikurangi dari penghasilan bruto Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan,yaitu: 1.     Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya 2.   Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya-biaya yang boleh dibebankan sebagai...

Pajak Penghasilan (PPh) Umum

Berikut ini akan dijelaskan tentang definisi PPh secara umum. A.     Definisi dan dasar hukum pajak penghasilan (PPh) Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak Peraturan perundangan yang mengatur Pajak Penghasilan di Indonesia adalah UU No. 7 Tahun 1983 yang telah disempurnakan dengan UU No. 7 Tahun 1991, UU No. 10 Tahun 1994, UU No. 17 Tahun 2000, UU No. 36 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah, keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak maupun Surat edaran Direktur Jenderal Pajak. B.      Pengertian dan pengelompokan subyek pajak Subjek Pajak Penghasilan adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan Pajak Penghasilan. Berdasar Pasal 2 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008, Subjek Pajak dikelompokkan sebagai berikut. 1.     Su...