Pengeluaran yang Diperkenankan Dikurangkan dan Tidak Diperkenankan Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Berikut ini materi Pengeluaran yang Diperkenankan Dikurangkan dan Tidak Diperkenankan Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
A.
Pengurangan
atau biaya yang diperkenankan dikurangi dari penghasilan bruto
Beban-beban yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan,yaitu:
1.
Beban atau biaya yang mempunyai masa
manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun
merupakan
biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan
bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya
2. Beban atau biaya yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
pembebanannya
dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila
dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena
selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh,
biaya-biaya yang boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah :
1.
Biaya yang secara langsung atau tidak
langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
a.
biaya pembelian bahan;
b.
biaya berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa termasuk upah,gaji, honorarium,bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang
diberikan dalam bentuk uang
c.
bunga, sewa, dan royalti;
d.
biaya perjalanan;
e.
biaya pengolahan limbah;
f.
premi asuransi;
g.
biaya promosi dan penjualan yang diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
h.
biaya administrasi; dan
i.
pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Biaya-biaya yang dimaksud dalam
ketentuan ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada
tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya,
pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak
langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian,
pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Contoh:
Dana
Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan
memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:
a.
penghasilan yang bukan merupakan objek
pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h Rp100.000.000,00
b.
penghasilan bruto lainnya sebesar
Rp300.000.000,00 (+)
Jumlah
penghasilan bruto = Rp 100.000 + Rp 300.000 = Rp400.000.000,00
Apabila
seluruh biaya adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus rupiah), biaya
juta yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan adalah sebesar 3/4 x Rp200.000.000,00 = Rp150.000.000,00.
2.
Penyusutan atas pengeluaran untuk
memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak
dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
Pengeluaran-pengeluaran
untuk memperoleh harta berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan
melalui penyusutan atau amortisasi.
Pengeluaran
yang menurut sifatnya merupakan pembayaran di muka, misalnya sewa untuk
beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dapat dilakukan melalui
alokasi.
3.
Iuran kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
Iuran
kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
boleh dibebankan sebagai biaya, sedangkan iuran yang dibayarkan kepada dana
pensiun yang pendiriannya tidak atau belum disahkan oleh Menteri Keuangan tidak
boleh dibebankan sebagai biaya.
4.
Kerugian karena penjualan atau
pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang
dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
Kerugian
karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak
dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam
perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Atas
kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak
digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto.
5.
Kerugian selisih kurs mata uang asing;
Kerugian
karena fluktuasi kurs mata uang asing dapat dibebankan sebagai biaya dan diakui
berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
6.
Biaya penelitian dan pengembangan
perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
Biaya
penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia dalam jumlah
yang wajar untuk menemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembangan
perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan.
7.
Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
Biaya
yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka
peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai
biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
8.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih
Piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya, dengan
syarat:
a.
Telah dibebankan sebagai biaya dalam
laporan laba rugi komersial;
b.
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar
piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c.
Telah diserahkan perkara penagihannya
kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang
negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan
utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan
dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa
utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
d.
Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3
tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang
Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial
dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.
Yang
dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional,
melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya.
Tata
cara pelaksanaan persyaratan yang ditentukan dalam ayat (1) huruf h ini diatur
lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
9.
Sumbangan dalam rangka penanggulangan
bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
10.
Sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah;
11.
Biaya pembangunan infrastruktur sosial
yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
12.
Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya
diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
13.
Sumbangan dalam rangka pembinaan
olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
14.
Biaya Telepone seluler dan pemeliharaan
kendaraan.
Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang perlakuan pajak penghasilan
atas biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan
Atas
biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan
perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat
dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah
biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000
Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
Atas
biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler
yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan
atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan
perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Atas
biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus,
atau yang sejenisyang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput
para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui
penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
Atas
biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, minibus, atau yang
sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para
pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak
yang bersangkutan.
Atas
biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang
sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena
jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar
50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau
perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1
huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
138/KMK.03/2002.
Atas
biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu
karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan
rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Apabila
atas penghasilan Wajib Pajak yang dapat dibebani biaya-biaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus, maka pembebanan
biaya-biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang
bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus.
Atas
biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, tidak merupakan penghasilan bagi para
pegawai perusahaan yang bersangkutan.
15.
Apabila penghasilan bruto setelah
pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan
penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima)
tahun.
Jika
pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan setelah dikurangkan dari penghasilan
bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan
neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun
berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.
Contoh :
PT A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut :
2010 : laba fiskal Rp200.000.000,00
2011 : rugi fiskal (Rp300.000.000,00)
2012 : laba fiskal Rp N I H I L
2013 : laba fiskal Rp100.000.000,00
2014 : laba fiskal Rp800.000.000,00
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
PT A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut :
2010 : laba fiskal Rp200.000.000,00
2011 : rugi fiskal (Rp300.000.000,00)
2012 : laba fiskal Rp N I H I L
2013 : laba fiskal Rp100.000.000,00
2014 : laba fiskal Rp800.000.000,00
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
Rugi
fiskal tahun 2009
(Rp1.200.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2010 Rp 200.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2011 (Rp 300.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2012 Rp N I H I L (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2013 Rp 100.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 900.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2014 Rp 800.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 100.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2010 Rp 200.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2011 (Rp 300.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2012 Rp N I H I L (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2013 Rp 100.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 900.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2014 Rp 800.000.000,00 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 100.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2015, sedangkan rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2016.
B.
Pengurangan
atau biaya yang tidak diperkenankan dikurangi dari penghasilan bruto
Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan
Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh
dibebankan sebagai biaya.
Pada
prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya
yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek
pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama
masa manfaat dari pengeluaran tersebut.
Berdasarkan
Pasal 9 ayat (1) UU PPh, pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto meliputi :
1.
Pembagian laba dengan nama dan dalam
bentuk apapun seperti dividen termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan
asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
Pembagian
laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk pembayaran dividen kepada
pemilik modal, pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya, dan
pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba
tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
2.
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan
untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
Tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang
dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang
saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan,
biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi
para pemegang saham atau keluarganya.
3.
Pembentukan atau pemupukan dana
cadangan, kecuali:
a.
cadangan piutang tak tertagih untuk
usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan
hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
b.
cadangan untuk usaha asuransi termasuk
cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
c.
cadangan penjaminan untuk Lembaga
Penjamin Simpanan;
d.
cadangan biaya reklamasi untuk usaha
pertambangan;
e.
cadangan biaya penanaman kembali untuk
usaha kehutanan; dan
f.
cadangan biaya penutupan dan
pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah
industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan;
4.
Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh
Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi
tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
Premi
untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,
dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi
tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi
dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan
merupakan Objek Pajak.
Apabila
premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi
pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi
pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
5.
Penggantian atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan,
kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian
atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan;
Sebagaimana
telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau
imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek
pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau
imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan
sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai
yang menerimanya:
a.
penggantian atau imbalan dalam bentuk
natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di
daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong
pembangunan di daerah terpencil;
b.
pemberian natura dan kenikmatan yang
merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan
kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan
peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam),
antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya;
dan
c.
pemberian atau penyediaan makanan dan
atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
6.
Jumlah yang melebihi kewajaran yang
dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan
istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
Dalam
hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan
kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan
kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran
tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Misalnya, seorang tenaga ahli
yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan
tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
Apabila
untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya
dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen.
7.
Harta yang dihibahkan, bantuan atau
sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan
huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i
sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau
lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang
diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah,
yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
8.
Pajak
penghasilan;
Yang
dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak
Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
9.
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan
untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
Biaya
untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, pada
hakekatnya merupakan penggunaan penghasilan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
Oleh karena itu biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto
perusahaan.
10. Gaji
yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham;
Anggota
firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai
gaji. Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan
pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.
11. Sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda
yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangundangan di bidang perpajakan.
Pengeluaran
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus,
melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.
Sesuai
dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan
untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun
lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan dengan
prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam ketentuan ini
pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dikurangkan
sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun pengeluaran, melainkan dibebankan
melalui penyusutan dan amortisasi selama masa manfaatnya sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 dan Pasal 11A
Makasih min, bermanfaat sekali dalam pengerjaan tugas saya dimana dapat menghemat 3 jam penulisan
BalasHapus