Langsung ke konten utama

Tugas 2: Administrasi Perpajakan



Untuk tugas administrasi perpajakan yang kedua selama pelaksanaan PSG adalah sebagai berikut.
1. Buatlah masing-masing 1 file presentasi (bisa menggunakan Ms. Powepoint, Prezi, atau software presentasi lainnya) untuk materi Pajak Penghasilan (PPh) dan Biaya atau Pengeluaran yang Diperkenankan dan Tidak Diperkenankan Dikurangkan ke Penghasilan Bruto. Sehingga nanti akan terkumpulkan 2 (dua)  file presentasi.
2. Pada materi Pajak Penghasilan (PPh)  minimal memuat materi mengenai: definisi PPh,  subjek PPh, kewajiban pajak subjektif, pengecualian subjek PPh, objek PPh, dan bukan objek PPh.
3. Pada materi Biaya atau Pengeluaran yang Diperkenankan dan Tidak Diperkenankan Dikurangkan ke Penghasilan Bruto minimal memuat materi mengenai: biaya-biaya atau pengeluaran yang diperkenankan dikurangkan dari penghasilan bruto dan biaya-biaya atua pengeluaran yang tidak diperkenankan dikurangkan dari penghasilan bruto.
4. Pada akhir materi, silakan beri 5 (lima) soal pilihan ganda terkait dengan materi dengan 5 (lima) pilihan jawaban dan berikan jawabannya.
5. Minimal jumlah slide ada 10 slide (belum dengan cover dan 5 soal).
6. Silakan buat slide dengan semenarik dan seinformatif mungkin.
7. Masing-masing materi dapat dillihat pada blog ini dengan link: Pajak Penghasilan (PPh) Umum dan Biaya atau Pengeluaran yang Diperkenankan dan Tidak Diperkenankan Dikurangkan ke Penghasilan Bruto.


Lalu ketentuan dalam mengerjakan tugaa tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Tugas ini dikerjakan  secara berkelompok, dimana anggota kelompok tetap disamakan dengan kelompok pembuatan video pajak. 
  2. Tugas paling lambat dikumpulkan pada Kamis, 22 Februari 2018. Tugas bisa dikumpulkan sebelum tanggal tersebut. 
  3. Tugas dikumpulkan dengan cara dikirim ke e-mail: akun.bintara@gmail.com dengan dijadikan satu dalam format .rar
  4. Nama file dan subjek email diisi dengan format: kelas_Tugas Pajak_Nama Kelompok. Contohnya: XIAK5_TUGAS PAJAK_KELOMPOK 8.
  5. Jika sudah mengirimkan tugas tersebut silakan konfirmasi ke link berikut ini untuk mengisikan nama kelompok dan tanggal pengiriman tugas: Konfirmasi Tugas 2 Administrasi Perpajakan.
Jika ada pertanyaan silakan tuliskan pada kolom komentar. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 3: Administrasi Perpajakan

Kompetensi Dasar : 3.8     Menjelaskan harga perolehan atau harga penjualan harta 3.9     Menjelaskan norma penghitungan dan penghitungan PPh akhir tahun 4.8     Menentukan harga perolehan atau harga penjualan harta dalam rangka menghitung penghasilan 4.9   Menjelaskan norma penghitungan dan penghitungan pajak penghasilan akhir tahun Rincian Tugas: Untuk kompetensi dasar ini ada 2 (dua) tugas yang perlu Anda kerjakan, yaitu: A.   Silakan membuat catatan pada buku catatan Anda materi mengenai : a.        Pada materi KD 3.8 dan 4.8, minimal memuat: 1.     Pengertian harga perolehan dan harga penjualan 2.     Penentuan harga perolehan dan harga penjualan jika terjadi : ·       jual beli harta ·       tukar menukar harta ·       pengambilalihan usaha ·    ...

Norma Penghitungan dan Penghitungan PPh Akhir Tahun

A.       PENGERTIAN NORMA PENGHITUNGAN Tidak semua Wajib Pajak tentu memiliki kemampuan untuk membuat pembukuan. Justru pada umumnya, pengusahan kita mayoritas masih pada taraf usaha kecil. Mereka sangat mungkin tidak memiliki kemampuan membuat pembukuan. Selain itu, para profesional yang memiliki praktek profesi sendiri mungkin saja tidak memiliki pembukuan. Nah, bagi mereka yang tidak mau membuat pembukuan, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat  Norma Penghitungan . Norma penghitungan adalah  pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Norma penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto. Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal: 1.     tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau 2.     pembukuan a...

Harga Perolehan atau Harga Penjualan Harta

A.       HARGA PEROLEHAN DAN HARGA PENJUALAN Dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1994 menjelaskan bahwa pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkuta, biaya pemasangan, biaya asuransi waktu pemasangan, biaya komisi, biaya balik nama dan lain-lain. Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga, perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jua...