Langsung ke konten utama

Sekilas Info Paska UAS Genap Tahun Ajaran 2017/2018




Berikut ini informasi yang akan saya sampaikan paska UAS mata pelajaran administrasi perpajakan dan akuntansi perusahaan dagang.
A.      Administrasi Perpajakan
     a.    Informasi 1
Berdasarkan video pajak yang telah dikumpulkan beberapa minggu lalu, maka telah terpilih best video dan favorite video dari masing-masing kelas. Best video merupakan video terbaik berdasarkan penilaian dengan kriteria tertentu yang dinilai langsung oleh siswa di masing-masing kelas, sementara favorite video adalah video terfavorit yang dipilih siswa berdasarkan selera masing-masing di setiap kelas.
Berikut ini daftar best video  dan favorite video dari masing-masing kelas.
©    XI AK 1
BEST VIDEO                   : click here
FAVORITE VIDEO        : click here
©    XI AK 2
BEST VIDEO                   : click here
FAVORITE VIDEO        : click here
©    XI AK 3
BEST VIDEO                   : click here
FAVORITE VIDEO       : click here (tidak ada, karena tidak melakukan voting)
©    XI AK 4
BEST VIDEO                   : click here
FAVORITE VIDEO        : click here

Reward yang didapatkan oleh kelompok yang berhasil memenangkan kategori best video dan favorite video akan mendapatkan bonus poin, dengan ketentuan sebagai berikut.
a.    Best video: kelompok mendapatkan total poin sebesar 30 poin dan dapat ditukarkan untuk menanbah poin UAS atau tugas.
b.    Favorite video: kelompok mendapatkan total poin sebesar 15 poin dan dapat ditukarkan untuk menanbah poin UAS atau tugas.
Penukaran poin tersebut bersifat opsional dan pendistribusian poin berdasarkan angket Evaluasi yang sebelumnya telah diisi secara online.
Untuk konfirmasi penukaran poin silakan hubungi saya via wa atau face to face.

    b.    Informasi 2
Untuk siswa yang nilai UAS-nya belum memenuhi KKM atau belum mencapai nilai 70, maka untuk memperbaiki nilai silakan klik disini.
Untuk siswa yang sudah memenuhi KKM namun ingin memperoleh nilai tambahan juga diperbolehkan untuk mengerjakan soal tersebut. Soal tersebut paling lambat dikerjakan pada Minggu, 03 Juni 2018 pukul 24.00.

     c.     Informasi 2
Untuk informasi/data siswa-siswa yang belum mengumpulkan tugas atau belum melengkapi nilai akan saya umumkan menyusul.

B.       Akuntansi Perusahaan Dagang
a.      Informasi 1
Seperti yang sudah saya informasikan sebelumnya bahwa untuk remidi dan pengayaan mata pelajaran akuntansi perusahaan dagang adalah PT BITNARI yang sudah dikumpulkan. Namun, bagi siswa yang nilai UAS belum memenuhi KKM (atau mencapai 70) dan belum mengumpulkan tugas PT BITNARI dimohon kesadarannya untuk segera mengumpulkan paling lambat Senin, 4 Mei 2018.

b.      Informasi 2
Untuk informasi/data siswa-siswa yang belum mengumpulkan tugas atau belum melengkapi nilai akan saya umumkan menyusul.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 3: Administrasi Perpajakan

Kompetensi Dasar : 3.8     Menjelaskan harga perolehan atau harga penjualan harta 3.9     Menjelaskan norma penghitungan dan penghitungan PPh akhir tahun 4.8     Menentukan harga perolehan atau harga penjualan harta dalam rangka menghitung penghasilan 4.9   Menjelaskan norma penghitungan dan penghitungan pajak penghasilan akhir tahun Rincian Tugas: Untuk kompetensi dasar ini ada 2 (dua) tugas yang perlu Anda kerjakan, yaitu: A.   Silakan membuat catatan pada buku catatan Anda materi mengenai : a.        Pada materi KD 3.8 dan 4.8, minimal memuat: 1.     Pengertian harga perolehan dan harga penjualan 2.     Penentuan harga perolehan dan harga penjualan jika terjadi : ·       jual beli harta ·       tukar menukar harta ·       pengambilalihan usaha ·    ...

Norma Penghitungan dan Penghitungan PPh Akhir Tahun

A.       PENGERTIAN NORMA PENGHITUNGAN Tidak semua Wajib Pajak tentu memiliki kemampuan untuk membuat pembukuan. Justru pada umumnya, pengusahan kita mayoritas masih pada taraf usaha kecil. Mereka sangat mungkin tidak memiliki kemampuan membuat pembukuan. Selain itu, para profesional yang memiliki praktek profesi sendiri mungkin saja tidak memiliki pembukuan. Nah, bagi mereka yang tidak mau membuat pembukuan, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat  Norma Penghitungan . Norma penghitungan adalah  pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Norma penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto. Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal: 1.     tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau 2.     pembukuan a...

Harga Perolehan atau Harga Penjualan Harta

A.       HARGA PEROLEHAN DAN HARGA PENJUALAN Dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1994 menjelaskan bahwa pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkuta, biaya pemasangan, biaya asuransi waktu pemasangan, biaya komisi, biaya balik nama dan lain-lain. Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga, perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jua...