Langsung ke konten utama

Sekilas Info Paska UAS Genap Tahun Ajaran 2017/2018




Berikut ini informasi yang akan saya sampaikan paska UAS mata pelajaran administrasi perpajakan dan akuntansi perusahaan dagang.
A.      Administrasi Perpajakan
     a.    Informasi 1
Berdasarkan video pajak yang telah dikumpulkan beberapa minggu lalu, maka telah terpilih best video dan favorite video dari masing-masing kelas. Best video merupakan video terbaik berdasarkan penilaian dengan kriteria tertentu yang dinilai langsung oleh siswa di masing-masing kelas, sementara favorite video adalah video terfavorit yang dipilih siswa berdasarkan selera masing-masing di setiap kelas.
Berikut ini daftar best video  dan favorite video dari masing-masing kelas.
©    XI AK 1
BEST VIDEO                   : click here
FAVORITE VIDEO        : click here
©    XI AK 2
BEST VIDEO                   : click here
FAVORITE VIDEO        : click here
©    XI AK 3
BEST VIDEO                   : click here
FAVORITE VIDEO       : click here (tidak ada, karena tidak melakukan voting)
©    XI AK 4
BEST VIDEO                   : click here
FAVORITE VIDEO        : click here

Reward yang didapatkan oleh kelompok yang berhasil memenangkan kategori best video dan favorite video akan mendapatkan bonus poin, dengan ketentuan sebagai berikut.
a.    Best video: kelompok mendapatkan total poin sebesar 30 poin dan dapat ditukarkan untuk menanbah poin UAS atau tugas.
b.    Favorite video: kelompok mendapatkan total poin sebesar 15 poin dan dapat ditukarkan untuk menanbah poin UAS atau tugas.
Penukaran poin tersebut bersifat opsional dan pendistribusian poin berdasarkan angket Evaluasi yang sebelumnya telah diisi secara online.
Untuk konfirmasi penukaran poin silakan hubungi saya via wa atau face to face.

    b.    Informasi 2
Untuk siswa yang nilai UAS-nya belum memenuhi KKM atau belum mencapai nilai 70, maka untuk memperbaiki nilai silakan klik disini.
Untuk siswa yang sudah memenuhi KKM namun ingin memperoleh nilai tambahan juga diperbolehkan untuk mengerjakan soal tersebut. Soal tersebut paling lambat dikerjakan pada Minggu, 03 Juni 2018 pukul 24.00.

     c.     Informasi 2
Untuk informasi/data siswa-siswa yang belum mengumpulkan tugas atau belum melengkapi nilai akan saya umumkan menyusul.

B.       Akuntansi Perusahaan Dagang
a.      Informasi 1
Seperti yang sudah saya informasikan sebelumnya bahwa untuk remidi dan pengayaan mata pelajaran akuntansi perusahaan dagang adalah PT BITNARI yang sudah dikumpulkan. Namun, bagi siswa yang nilai UAS belum memenuhi KKM (atau mencapai 70) dan belum mengumpulkan tugas PT BITNARI dimohon kesadarannya untuk segera mengumpulkan paling lambat Senin, 4 Mei 2018.

b.      Informasi 2
Untuk informasi/data siswa-siswa yang belum mengumpulkan tugas atau belum melengkapi nilai akan saya umumkan menyusul.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengeluaran yang Diperkenankan Dikurangkan dan Tidak Diperkenankan Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Berikut ini materi  Pengeluaran yang Diperkenankan Dikurangkan dan Tidak Diperkenankan Dikurangkan dari Penghasilan Bruto A.     Pengurangan atau biaya yang diperkenankan dikurangi dari penghasilan bruto Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan,yaitu: 1.     Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya 2.   Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya-biaya yang boleh dibebankan sebagai...

Harga Perolehan atau Harga Penjualan Harta

A.       HARGA PEROLEHAN DAN HARGA PENJUALAN Dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1994 menjelaskan bahwa pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkuta, biaya pemasangan, biaya asuransi waktu pemasangan, biaya komisi, biaya balik nama dan lain-lain. Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga, perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jua...

Pajak Penghasilan (PPh) Umum

Berikut ini akan dijelaskan tentang definisi PPh secara umum. A.     Definisi dan dasar hukum pajak penghasilan (PPh) Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak Peraturan perundangan yang mengatur Pajak Penghasilan di Indonesia adalah UU No. 7 Tahun 1983 yang telah disempurnakan dengan UU No. 7 Tahun 1991, UU No. 10 Tahun 1994, UU No. 17 Tahun 2000, UU No. 36 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah, keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak maupun Surat edaran Direktur Jenderal Pajak. B.      Pengertian dan pengelompokan subyek pajak Subjek Pajak Penghasilan adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan Pajak Penghasilan. Berdasar Pasal 2 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008, Subjek Pajak dikelompokkan sebagai berikut. 1.     Su...