A. Jenis-jenis surat ketetapan pajak (SKP)
· Surat Ketetapan Pajak
(SKP) adalah surat keterangan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (Pasal 1 ayat 15 UU KUP)
· Berdasarkan keputusan
Direjtur Jenderal Pajak kewenangan mengeluarkan surat ketetapan pajak,
dilimpahkan kepada KPP.
· Surat ketetapan pajak
timbul berdasarkabn pemeriksaan
· Surat ketetapan pajak
yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tenggal diterbitkan.
B.
Pengertian, fungsi, dan
alasan penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar (SKPKB) adalah surat
ketetapan pajak yang menetukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit
pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi,
dan jumlah pajak yang masih harus dibayar (pasal 1 ayat 16 UU KUP)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak dalam rangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut.
a. apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan pajak lain, pajak yang terutang tidak atau kurang
bayar;
b. apabila Surat
Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan
setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktu sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran;
c. apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah ternyat tidak seharusnya dikompensasikan selisih
lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
d. apabila kewajiban
pembukuan dan pemeriksaan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29)
tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
atau
e. apabila kepada Wajib
Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai
pengusahan Kena Pajak secara jabatan.
C.
Sanksi adminitrasi
penerbitan SKPKB
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf e ditambah
dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bualn
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar:
a)
50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak
atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
b)
100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak
atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor,
dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
c)
100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang bayar.
Berdasarkan pajak yang terutang yang diberitahukan oleh
Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) UU KUP, setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.
Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud
pada pasal 13 ayat (1) UU KUP telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah
pajak yang tidak atau kurang bayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu
tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau
tidak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
D.
Pengertian, fungsi, dan
alasan penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT)
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kutang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun
Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak
yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam wangka penerbitan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak akan
mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan surat ketetapan pajak. Penerbitan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarta adanya data
baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkna penambahan
pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.
Apabila masih ditemukan lagi data baru termasuk data yang
semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, dan/atau data baru termasuk data yang semula belum terungkap
yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.
E.
Pengertian, fungsi, dan
alasan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB)
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada
pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang (pasal 1 ayat 19 UU KUP)
Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar diterbitkan untuk:
a. Pajak Penghasilan,
apabila jumlah kredit pajak (jumlah pajak yang dibayar) lebih besar daripada
jumlah pajak yang terutang;
b. Pajak Pertambahan Nilai,
apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertamabhan Nilai, jumlah
yang terutang dihitung dengna cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak
yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau
c. Pajak Penjualan atas
Barang mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah
pajak yang terutang.
Prosedur penerbitan SKPLB
adalah sebagai berikut.
1. Wajib Pajak mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dapat
disampaikan dengan mengisi kolom SPT atau dengan surat sendiri.
2. Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak, harus menerbitkan SKPLB paling lamabt 12 (dua belas) bulan sejak surat
permohonan diterima secara lengkap. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap Wajib
Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidanan di
bidang perpajakan.
3. Apabila dalam jangka
waktu tersebut (12 bulan sejak surat permohonan diterima), Direktur Jenderal
Pajak tidak memberi suatu surat keputusan, permohonan pengembalian kelebihan
pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1
(satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
4. Apabila SKPLB terlambat
diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut
berakhir, maka Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut sampai dengan saat
diterbitkan SKPLB.
Apabila pemeriksaan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dilakukan terhadap Wajib pajak yang sedang dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan (huruf b), tetapi tidak
dilanjutkan dengan penyidikan, atau dilanjutkan dengan penyidikan tetapi tidak
dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, atau
dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tidak pidanan di bidang perpajakan
tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada
Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak
diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24
(dua puluh empat) bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas)
bulan sejak surat permohonan diterima sampai dengan saat diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
F.
Perhitungan dan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Contoh Pajak Penghasilan
Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut.
a.
Pajak penghasilan yang terutang sebesar Rp100.000.000
b.
Kredit pajak, yaitu:
1.
PPh Pasal 22 Rp 20.000.000
2.
PPh Pasal 23 Rp 40.000.000
3.
PPh Pasal 25 Rp 90.000.000
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan perhitungan sebagai berikut.
a.
Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp100.000.000
b.
Kredit pajak, yaitu:
- PPh Pasal 22 Rp 20.000.000
- PPh Pasal 23 Rp 40.000.000
- PPh Pasal 25 Rp 90.000.000 (+)
Rp 150.000.000
c.
Jumlah Pengembalian Rp 50.000.000
Tata cara pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak
diatur sebagai berikut.
1.
Pengembalian pembayaran pajak yang masih tersisa tersebut
dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
2.
Kelebihan pembayaran pajak dikembalikan oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenseral Pajak dengan menerbitkan
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP)
3.
Atas dasar SKPKPP tersebut, Kantor Pelayanan Pajak atas
nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP per jenis pajak dan per masa/tahun
pajak.
4.
SPMKP dibuat rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai
berikut:
a.
Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk Kantor pelayanan
Perbendaharaan Negara mitra kerja Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan
SPMKP;
b.
Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
c.
Lembar ke-4 untuk KPP yang menerbitkan 5 PMKP
5.
Kantor Pelayaann perbendaharaan Negara mengembalikan
lembar ke-2 SPMKP disertai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-2
kepada penerbit SPMKP setelah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D
6.
SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaiakn KPP ke Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka
waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas terlampaui.
Kepala KPP wajib
menyampaiakn spesimen tanda tangannya ke KPPN. Dalam hal perjabat berhalangan,
maka pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikn spesimen tanda tangannya ke Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara.
G.
Pengertian surat
ketetapan pajak nihil (SKPN)
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak
yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak
atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan,
ditemukan adanya jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan
jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit
pajak atau tidak ada pembayaran pajak. Untuk masing-masing jenis pajak, SKPN
diterbitkan untuk:
1. Pajak Penghasilan,
apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak tidak terutang
dan tidak ada kredit.
2. Pajak Pertamabahn Nilai,
apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang
dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambaham Nilai, jumlah pajak yang terutang
dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut
oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
3. Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang
terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.
Untuk informasi tambahan mengenai Surat Ketetapan Pajak dapat dilihat pada link berikut ini: Peraturan Menteri Keuangan 187/PMK.03/2015
Untuk informasi tambahan mengenai Surat Ketetapan Pajak dapat dilihat pada link berikut ini: Peraturan Menteri Keuangan 187/PMK.03/2015
Komentar
Posting Komentar