Langsung ke konten utama

Surat Ketetapan Pajak



A.    Jenis-jenis surat ketetapan pajak (SKP)
·      Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat keterangan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (Pasal 1 ayat 15 UU KUP)
·      Berdasarkan keputusan Direjtur Jenderal Pajak kewenangan mengeluarkan surat ketetapan pajak, dilimpahkan kepada KPP.
·      Surat ketetapan pajak timbul berdasarkabn pemeriksaan
·      Surat ketetapan pajak yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tenggal diterbitkan.

B.     Pengertian, fungsi, dan alasan penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menetukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar (pasal 1 ayat 16 UU KUP)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut.
a.    apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan pajak lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar;
b.    apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
c.    apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyat tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
d.   apabila kewajiban pembukuan dan pemeriksaan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29) tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau
e.    apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai pengusahan Kena Pajak secara jabatan.

C.    Sanksi adminitrasi penerbitan SKPKB
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bualn paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
a)    50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
b)   100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
c)    100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang bayar.
Berdasarkan pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) UU KUP, setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.
Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) UU KUP telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah  sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tidak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

D.    Pengertian, fungsi, dan alasan penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT)
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kutang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam wangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan surat ketetapan pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarta adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkna penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.
Apabila masih ditemukan lagi data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.

E.     Pengertian, fungsi, dan alasan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB)
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang  (pasal 1 ayat 19 UU KUP)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk:
a.    Pajak Penghasilan, apabila jumlah kredit pajak (jumlah pajak yang dibayar) lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;
b.    Pajak Pertambahan Nilai, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertamabhan Nilai, jumlah yang terutang dihitung dengna cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut; atau
c.    Pajak Penjualan atas Barang mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
Prosedur penerbitan SKPLB adalah sebagai berikut.
1.    Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dapat disampaikan dengan mengisi kolom SPT atau dengan surat sendiri.
2.    Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, harus menerbitkan SKPLB paling lamabt 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidanan di bidang perpajakan.
3.    Apabila dalam jangka waktu tersebut (12 bulan sejak surat permohonan diterima), Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu surat keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
4.    Apabila SKPLB terlambat diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.
Apabila pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan terhadap Wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan (huruf b), tetapi tidak dilanjutkan dengan penyidikan, atau dilanjutkan dengan penyidikan tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tidak pidanan di bidang perpajakan tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

F.     Perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Contoh Pajak Penghasilan
Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut.
a.       Pajak penghasilan yang terutang sebesar         Rp100.000.000
b.      Kredit pajak, yaitu:
1.      PPh Pasal 22                                               Rp   20.000.000
2.      PPh Pasal 23                                               Rp   40.000.000
3.      PPh Pasal 25                                               Rp   90.000.000

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan perhitungan sebagai berikut.
a.    Pajak Penghasilan yang terutang sebesar                                Rp100.000.000
b.    Kredit pajak, yaitu:
  1. PPh Pasal 22                                       Rp   20.000.000
  2. PPh Pasal 23                                       Rp   40.000.000
  3. PPh Pasal 25                                       Rp   90.000.000 (+)
                             Rp 150.000.000
c.    Jumlah Pengembalian                                                            Rp   50.000.000


Tata cara pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak diatur sebagai berikut.
1.    Pengembalian pembayaran pajak yang masih tersisa tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
2.    Kelebihan pembayaran pajak dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenseral Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP)
3.    Atas dasar SKPKPP tersebut, Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP per jenis pajak dan per masa/tahun pajak.
4.    SPMKP dibuat rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
a.    Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk Kantor pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMKP;
b.    Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
c.    Lembar ke-4 untuk KPP yang menerbitkan 5 PMKP
5.    Kantor Pelayaann perbendaharaan Negara mengembalikan lembar ke-2 SPMKP disertai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-2 kepada penerbit SPMKP setelah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D
6.    SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaiakn KPP ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas terlampaui.
Kepala KPP wajib menyampaiakn spesimen tanda tangannya ke KPPN. Dalam hal perjabat berhalangan, maka pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikn spesimen tanda tangannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

G.    Pengertian surat ketetapan pajak nihil (SKPN)
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. Untuk masing-masing jenis pajak, SKPN diterbitkan untuk:
1.    Pajak Penghasilan, apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit.
2.    Pajak Pertamabahn Nilai, apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambaham Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
3.    Pajak Penjualan atas Barang Mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.



Untuk informasi tambahan mengenai Surat Ketetapan Pajak dapat dilihat pada link berikut ini: Peraturan Menteri Keuangan 187/PMK.03/2015

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 3: Administrasi Perpajakan

Kompetensi Dasar : 3.8     Menjelaskan harga perolehan atau harga penjualan harta 3.9     Menjelaskan norma penghitungan dan penghitungan PPh akhir tahun 4.8     Menentukan harga perolehan atau harga penjualan harta dalam rangka menghitung penghasilan 4.9   Menjelaskan norma penghitungan dan penghitungan pajak penghasilan akhir tahun Rincian Tugas: Untuk kompetensi dasar ini ada 2 (dua) tugas yang perlu Anda kerjakan, yaitu: A.   Silakan membuat catatan pada buku catatan Anda materi mengenai : a.        Pada materi KD 3.8 dan 4.8, minimal memuat: 1.     Pengertian harga perolehan dan harga penjualan 2.     Penentuan harga perolehan dan harga penjualan jika terjadi : ·       jual beli harta ·       tukar menukar harta ·       pengambilalihan usaha ·    ...

Norma Penghitungan dan Penghitungan PPh Akhir Tahun

A.       PENGERTIAN NORMA PENGHITUNGAN Tidak semua Wajib Pajak tentu memiliki kemampuan untuk membuat pembukuan. Justru pada umumnya, pengusahan kita mayoritas masih pada taraf usaha kecil. Mereka sangat mungkin tidak memiliki kemampuan membuat pembukuan. Selain itu, para profesional yang memiliki praktek profesi sendiri mungkin saja tidak memiliki pembukuan. Nah, bagi mereka yang tidak mau membuat pembukuan, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat  Norma Penghitungan . Norma penghitungan adalah  pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Norma penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto. Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal: 1.     tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau 2.     pembukuan a...

Harga Perolehan atau Harga Penjualan Harta

A.       HARGA PEROLEHAN DAN HARGA PENJUALAN Dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1994 menjelaskan bahwa pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkuta, biaya pemasangan, biaya asuransi waktu pemasangan, biaya komisi, biaya balik nama dan lain-lain. Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga, perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jua...