Langsung ke konten utama

Tugas 1: Administrasi Perpajakan

Untuk tugas pertama selama melaksanakan Prakerin untuk mata pelajaran Administrasi Perpajakan dapat download pada link berikut ini.

Tugas I: Surat Ketetapan Pajak

Materi bisa dilihat pada blog ini dengan link --> Surat Ketetapan Pajak
Selanjutnya, tugas tersebut dikumpulkan per kelas pada Senin, 4 Desember 2017 di ruang piket SMKN 1 Turen. Tugas dikumpulkan dan dijadikan satu dalam map berwarna MERAH dengan ditulis identitas kelasnya.
Jika ada pertanyaan silakan tulias pada kolom komentar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengeluaran yang Diperkenankan Dikurangkan dan Tidak Diperkenankan Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Berikut ini materi  Pengeluaran yang Diperkenankan Dikurangkan dan Tidak Diperkenankan Dikurangkan dari Penghasilan Bruto A.     Pengurangan atau biaya yang diperkenankan dikurangi dari penghasilan bruto Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan,yaitu: 1.     Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya 2.   Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya-biaya yang boleh dibebankan sebagai...

Harga Perolehan atau Harga Penjualan Harta

A.       HARGA PEROLEHAN DAN HARGA PENJUALAN Dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1994 menjelaskan bahwa pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkuta, biaya pemasangan, biaya asuransi waktu pemasangan, biaya komisi, biaya balik nama dan lain-lain. Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga, perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jua...

Tugas 2: Administrasi Perpajakan

Untuk tugas administrasi perpajakan yang kedua selama pelaksanaan PSG adalah sebagai berikut. 1. Buatlah masing-masing 1 file presentasi (bisa menggunakan Ms. Powepoint, Prezi, atau software presentasi lainnya) untuk materi Pajak Penghasilan (PPh) dan Biaya atau Pengeluaran yang Diperkenankan dan Tidak Diperkenankan Dikurangkan ke Penghasilan Bruto. Sehingga nanti akan terkumpulkan 2 (dua)  file presentasi. 2. Pada materi Pajak Penghasilan (PPh)  minimal memuat materi mengenai: definisi PPh,  subjek PPh, kewajiban pajak subjektif, pengecualian subjek PPh, objek PPh, dan bukan objek PPh. 3. Pada materi Biaya atau Pengeluaran yang Diperkenankan dan Tidak Diperkenankan Dikurangkan ke Penghasilan Bruto minimal memuat materi mengenai: biaya-biaya atau pengeluaran yang diperkenankan dikurangkan dari penghasilan bruto dan biaya-biaya atua pengeluaran yang tidak diperkenankan dikurangkan dari penghasilan bruto. 4. Pada akhir materi, silakan beri 5 (lima) soal pilihan ganda ...