Langsung ke konten utama

Tugas 1: Administrasi Perpajakan

Untuk tugas pertama selama melaksanakan Prakerin untuk mata pelajaran Administrasi Perpajakan dapat download pada link berikut ini.

Tugas I: Surat Ketetapan Pajak

Materi bisa dilihat pada blog ini dengan link --> Surat Ketetapan Pajak
Selanjutnya, tugas tersebut dikumpulkan per kelas pada Senin, 4 Desember 2017 di ruang piket SMKN 1 Turen. Tugas dikumpulkan dan dijadikan satu dalam map berwarna MERAH dengan ditulis identitas kelasnya.
Jika ada pertanyaan silakan tulias pada kolom komentar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengeluaran yang Diperkenankan Dikurangkan dan Tidak Diperkenankan Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Berikut ini materi  Pengeluaran yang Diperkenankan Dikurangkan dan Tidak Diperkenankan Dikurangkan dari Penghasilan Bruto A.     Pengurangan atau biaya yang diperkenankan dikurangi dari penghasilan bruto Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan,yaitu: 1.     Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya 2.   Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya-biaya yang boleh dibebankan sebagai...

Harga Perolehan atau Harga Penjualan Harta

A.       HARGA PEROLEHAN DAN HARGA PENJUALAN Dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1994 menjelaskan bahwa pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkuta, biaya pemasangan, biaya asuransi waktu pemasangan, biaya komisi, biaya balik nama dan lain-lain. Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga, perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jua...

Pajak Penghasilan (PPh) Umum

Berikut ini akan dijelaskan tentang definisi PPh secara umum. A.     Definisi dan dasar hukum pajak penghasilan (PPh) Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak Peraturan perundangan yang mengatur Pajak Penghasilan di Indonesia adalah UU No. 7 Tahun 1983 yang telah disempurnakan dengan UU No. 7 Tahun 1991, UU No. 10 Tahun 1994, UU No. 17 Tahun 2000, UU No. 36 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah, keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak maupun Surat edaran Direktur Jenderal Pajak. B.      Pengertian dan pengelompokan subyek pajak Subjek Pajak Penghasilan adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan Pajak Penghasilan. Berdasar Pasal 2 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008, Subjek Pajak dikelompokkan sebagai berikut. 1.     Su...