Langsung ke konten utama

Pencatatan Transaksi Perusahaan Dagang dengan Sistem Perpetual



Untuk mempelajari materi pencatatan transaksi perusahaan dagang silakan link berikut ini.
Modul 3: Akuntansi Perusahaan Dagang (revisi)


Yang perlu Anda lakukan setelah mempelajari modul tersebut adalah:
1.    silakan bentuk kelompok, dengan jumlah anggota maksimal 3 orang.
2.    silakan kerjakan bersama kelompok anda, BAB IV: EVALUASI dengan menggunakan lembar answer sheet yang telah disediakan.
3.    lembar answer sheet dapat diprint berwarna maupun hitam putih, atau digandakan dengan cara fotocopy.
4.    tugas tersebut dikumpulkan pada pertemuan pertama mata pelajaran Akuntansi Perusahaan Dagang setelah selesai melaksanakan PKL. Jika dikumpulkan lebih dari hari tersebut, maka nilai akan diminus 2 point setiap hari terlambat.
5. diharapkan setiap kelompok memiliki salinan pekerjaannya.

Hint:
Dalam mengerjakan tugas tersebut, berikut ini hint kunci jawabannya.
1.    Saldo Trial Balance adalah: Rp3.117.185.000.
2.    Net income after taxes adalah: Rp621.297.000.
3.    Total Assets pada Financial Position Statement adalah: Rp2.135.280.

Ralat:

  •  Pada halaman 66, bagian penilaian persediaan, bukan menggunakan sistem periodik namun menggunakan sistem perpetual
  •  Pada halaman 66, bagian pengeluaran kas, pengeluaran lebih dari 2 juta dicatat pada cek, sementara yang dibawah 2 juta dicdica pada voucher kas kecil.
  •  Untuk transaksi 4 kas kevil, untuk rekening telepon diganti Rp1.010.000


Jika ada pertanyaan silakan tuliskan pada kolom komentar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Norma Penghitungan dan Penghitungan PPh Akhir Tahun

A.       PENGERTIAN NORMA PENGHITUNGAN Tidak semua Wajib Pajak tentu memiliki kemampuan untuk membuat pembukuan. Justru pada umumnya, pengusahan kita mayoritas masih pada taraf usaha kecil. Mereka sangat mungkin tidak memiliki kemampuan membuat pembukuan. Selain itu, para profesional yang memiliki praktek profesi sendiri mungkin saja tidak memiliki pembukuan. Nah, bagi mereka yang tidak mau membuat pembukuan, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat  Norma Penghitungan . Norma penghitungan adalah  pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Norma penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto. Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal: 1.     tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau 2.     pembukuan a...

Harga Perolehan atau Harga Penjualan Harta

A.       HARGA PEROLEHAN DAN HARGA PENJUALAN Dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1994 menjelaskan bahwa pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkuta, biaya pemasangan, biaya asuransi waktu pemasangan, biaya komisi, biaya balik nama dan lain-lain. Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga, perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jua...

Pengeluaran yang Diperkenankan Dikurangkan dan Tidak Diperkenankan Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Berikut ini materi  Pengeluaran yang Diperkenankan Dikurangkan dan Tidak Diperkenankan Dikurangkan dari Penghasilan Bruto A.     Pengurangan atau biaya yang diperkenankan dikurangi dari penghasilan bruto Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan,yaitu: 1.     Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya 2.   Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya-biaya yang boleh dibebankan sebagai...