Langsung ke konten utama

Tugas 3: Administrasi Perpajakan



Kompetensi Dasar:
3.8    Menjelaskan harga perolehan atau harga penjualan harta
3.9    Menjelaskan norma penghitungan dan penghitungan PPh akhir tahun
4.8    Menentukan harga perolehan atau harga penjualan harta dalam rangka menghitung penghasilan
4.9  Menjelaskan norma penghitungan dan penghitungan pajak penghasilan akhir tahun

Rincian Tugas:
Untuk kompetensi dasar ini ada 2 (dua) tugas yang perlu Anda kerjakan, yaitu:
A.  Silakan membuat catatan pada buku catatan Anda materi mengenai:
a.       Pada materi KD 3.8 dan 4.8, minimal memuat:
1.    Pengertian harga perolehan dan harga penjualan
2.    Penentuan harga perolehan dan harga penjualan jika terjadi :
·      jual beli harta
·      tukar menukar harta
·      pengambilalihan usaha
·      hibah/ bantuan/ sumbangan
·      Pengalihan harta termasuk setoran tunai sebagai pengganti penyertaan modal
·      Penilaian atau pemakaian persediaan
b.      Pada materi KD 3.9 dan 4.9 minimal memuat:
1.    Pengertian norma penghitungan
2.    Norma penghitungan PPh
·      Peredaran bruto dan  penghasilan neto
·      Penghitungan khusus bagi wajib pajak tertentu
3.    Penghitungan PPh
·      Bagi wajib pajak dalam negeri
·      Bagi wajib pajak luar negeri

B.  Mengerjakan soal KD 8 dan KD 9 yang ada pada file ini.


 Rincian Pengerjaan Tugas:
A.  Untuk tugas mencatat, ketentuannya adalah sebagai berikut.
1.    Tugas ini adalah tugas individu.
2.    Wajib dikerjakan pada buku catatan masing-masing individu.
3.    Harus memuat minimal semua materi yang sudah dijelaskan di atas.
4.    Tugas dikumpulkan pada hari Selasa, 22 Mei 2018.
B.  Untuk tugas mengerjakan soal, ketentuannya adalah sebagai berikut.
1.    Tugas ini adalah tugas individu.
2.    Wajib dikerjakan pada selembar kertas.
3.    Soal tidak perlu ditulis ulang, yang penting jawaban sudah diurutkan.
4.    Tugas dikumpulkan pada pertemuan pertama setelah prakerin pada mata pelajaran Administrasi Perpajakan.

Materi dapat dilihat pada link berikut ini.
1. Harga Perolehan dan Harga Penjuakan Harta
2. Norma Penghitungan dan Penghituang PPh Akhir Tahun
3. UU No. 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan
4. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
5. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
6. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-17/PJ/2015 Norma Penghitungan Penghasilan Neto
7. Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
8. Contoh Pemakaian Norma Penghitungan
Sumber tidak dibatasi dari link-link di atas saja, Anda diperbolehkan untuk mencari dari sumber lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Norma Penghitungan dan Penghitungan PPh Akhir Tahun

A.       PENGERTIAN NORMA PENGHITUNGAN Tidak semua Wajib Pajak tentu memiliki kemampuan untuk membuat pembukuan. Justru pada umumnya, pengusahan kita mayoritas masih pada taraf usaha kecil. Mereka sangat mungkin tidak memiliki kemampuan membuat pembukuan. Selain itu, para profesional yang memiliki praktek profesi sendiri mungkin saja tidak memiliki pembukuan. Nah, bagi mereka yang tidak mau membuat pembukuan, Direktorat Jenderal Pajak telah membuat  Norma Penghitungan . Norma penghitungan adalah  pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Norma penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto. Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal: 1.     tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau 2.     pembukuan a...

Harga Perolehan atau Harga Penjualan Harta

A.       HARGA PEROLEHAN DAN HARGA PENJUALAN Dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1994 menjelaskan bahwa pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkuta, biaya pemasangan, biaya asuransi waktu pemasangan, biaya komisi, biaya balik nama dan lain-lain. Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga, perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jua...